Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan modus operandi para pelaku. Apartemen yang menjadi markas mereka memiliki tiga gudang. Salah satu gudang digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu 'Ricchat Mille'. Satu paket cartridge ini dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp5 juta.
"Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan," jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Disebutkan pula bahwa para pelaku sempat mengalami delapan kali kegagalan sebelum akhirnya berhasil di percobaan kesembilan.
Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Dari hasil penyidikan, produksi liquid vape narkotika ini sudah berjalan selama dua bulan dan telah melakukan enam kali distribusi. Polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu. Rekaman CCTV di lokasi juga menjadi bukti aktivitas para tersangka.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Salah satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, kemudian merekrut pelaku kedua karena kewalahan dalam proses pencampuran hingga pengemasan.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kuat Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru yang semakin beragam. "Berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika," tutup Kapolda.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait