MEDAN, iNewsMedan.id - Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan dan mengkhawatirkan: sebuah pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I. Pabrik tersebut beroperasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Kesawan, Medan Barat, Senin (30/6/2025).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia di mana vape dijadikan media penyebaran narkoba golongan I. Jenis narkotika yang ditemukan sangat berbahaya, yaitu epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.
"Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers di lokasi.
Polda Sumut menggerebek pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika Golongan I di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat. Foto: Istimewa
Kapolda Whisnu Hermawan Februanto juga menyoroti tingkat bahaya dari liquid ilegal ini. Biasanya, liquid vape ilegal hanya mengandung obat keras tertentu. Namun, kali ini, kandungannya jauh lebih mematikan karena terdapat narkotika golongan I.
"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan modus operandi para pelaku. Apartemen yang menjadi markas mereka memiliki tiga gudang. Salah satu gudang digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu 'Ricchat Mille'. Satu paket cartridge ini dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp5 juta.
"Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan," jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Disebutkan pula bahwa para pelaku sempat mengalami delapan kali kegagalan sebelum akhirnya berhasil di percobaan kesembilan.
Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Dari hasil penyidikan, produksi liquid vape narkotika ini sudah berjalan selama dua bulan dan telah melakukan enam kali distribusi. Polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu. Rekaman CCTV di lokasi juga menjadi bukti aktivitas para tersangka.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Salah satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, kemudian merekrut pelaku kedua karena kewalahan dalam proses pencampuran hingga pengemasan.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kuat Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru yang semakin beragam. "Berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika," tutup Kapolda.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait