MEDAN, iNewsMedan.id - Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus yang mengejutkan dan mengkhawatirkan: sebuah pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I. Pabrik tersebut beroperasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Kesawan, Medan Barat, Senin (30/6/2025).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia di mana vape dijadikan media penyebaran narkoba golongan I. Jenis narkotika yang ditemukan sangat berbahaya, yaitu epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.
"Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers di lokasi.
Polda Sumut menggerebek pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika Golongan I di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat. Foto: Istimewa
Kapolda Whisnu Hermawan Februanto juga menyoroti tingkat bahaya dari liquid ilegal ini. Biasanya, liquid vape ilegal hanya mengandung obat keras tertentu. Namun, kali ini, kandungannya jauh lebih mematikan karena terdapat narkotika golongan I.
"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda,” tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait