JAKARTA, iNewsMedan.id - Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara semakin terang benderang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut berinisial TOP diduga kuat telah "main mata" dengan pihak swasta sejak awal, bahkan saat survei lokasi proyek.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep, menjelaskan kronologi dugaan kecurangan ini. Pada 22 April 2025, TOP bersama KIR, Direktur Utama PT DNG, serta RES, Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut (merangkap PPK), dan staf UPT lainnya melakukan survei off-road di Desa Sipiongot. Survei ini dilakukan untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
"Seharusnya, pihak swasta yang diikutkan dalam survei tidak hanya sendirian," kata Asep saat rilis di Gedung KPK, Sabtu (28/6/2025).
"Fakta bahwa saudara KIR, Direktur Utama PT DNG, sudah dibawa oleh saudara TOP, Kepala Dinas PUPR, saat survei, ini sudah mengindikasikan adanya perbuatan curang," sambungnya.
Lebih lanjut, TOP diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Hal ini mencolok pada proyek pembangunan jalan Hutaimbaru Sipiongot dengan nilai sekitar Rp157,8 miliar.
Modus operandi lainnya, menurut KPK, adalah adanya pengaturan dalam proses e-catalog. Setelah survei, KIR dihubungi RES pada Juni 2025 untuk diberitahu tentang proyek jalan yang akan tayang dan diminta memasukkan penawaran. Pada 23-26 Juni 2025, KIR bahkan memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal teknis terkait proses e-catalog.
"Jadi, dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya," tegas Asep.
Tidak hanya itu, KIR bersama RES dan staf UPTD juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel. Bahkan, mereka mengatur agar penayangan paket proyek lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok jika PT DNG terus-menerus memenangkan proyek.
Atas pengaturan proses e-catalog ini, KPK menduga ada pemberian uang dari KIR dan RAY (anak KIR, Direktur PT REN) kepada RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening. KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh TOP dari KIR dan RAY, baik secara langsung maupun melalui perantara.
"Ini seperti uang muka. Ada hitung-hitungannya. Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari total Rp231,8 miliar, 4 persennya sekitar Rp8 miliaran, yang akan diberikan bertahap setelah proyek selesai," jelas Asep.
Selain di Dinas PUPR Sumut, KPK juga memantau dugaan praktik serupa di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara. HEL, selaku PPK Satker PJN Wilayah I, menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan pengeluaran anggaran.
"KIR ini tidak hanya ke PUPR untuk mendapatkan proyek jalan, tetapi juga ke Satker PJN Wilayah I," kata Asep.
Dari hasil penggeledahan dan penelusuran, KPK menemukan bahwa PT DNG dan PT REN (milik RAY) telah memperoleh pekerjaan jalan, di antaranya proyek Jalan Simpang Kotapinang Gunung Tua - Simpang PAL 11 tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, serta proyek serupa di tahun 2024.
KPK terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara demi kualitas infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat Sumatra Utara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait