Sikat Habis Pelanggaran Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Jaksa Pengacara Negara

Jafar
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama JAMDATUN Kejagung Narendra Jatna menunjukkan dokumen perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komitmen untuk memastikan hak perlindungan sosial bagi seluruh pekerja terus digelorakan. BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat sinergi strategis dengan menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta, Senin (20/7/2026), ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja, menyelesaikan permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran demi kesejahteraan pekerja Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Kejaksaan RI atas kolaborasi yang telah terjalin erat. Menurutnya, pengelolaan dana amanah peserta harus dilakukan secara prudent, profesional, dan akuntabel, sehingga dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis di bidang hukum sangat krusial.

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi," ujar Saiful.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN terbukti membuahkan hasil yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network