Demi Uang Rp6 Juta, Petani Dihabisi Dua Tetangganya di Asahan

Ismail
Kolase: Kedua tersangka kasus pembunuhan petani di Asahan, Andika Dustari (kiri) dan Sapriadi alias Rizal alias Kunting (kanan), saat diamankan di Polres Asahan. Keduanya ditangkap usai menghabisi korban dengan cara mengikat dan membekap mulutnya. (Ist)

Tersangka Andika menyerahkan diri setelah diarahkan oleh keluarganya dan diamankan di Dusun I Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat. Sementara Sapriadi yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami jerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Ghulam.

Barang bukti yang telah diamankan di antaranya potongan pakaian korban yang digunakan untuk membekap dan mengikat, termasuk celana tempat korban menyimpan uang. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang melihat kedua pelaku berada di sekitar rumah korban sebelum kejadian.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network