Tersangka Andika menyerahkan diri setelah diarahkan oleh keluarganya dan diamankan di Dusun I Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat. Sementara Sapriadi yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami jerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Ghulam.
Barang bukti yang telah diamankan di antaranya potongan pakaian korban yang digunakan untuk membekap dan mengikat, termasuk celana tempat korban menyimpan uang. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang melihat kedua pelaku berada di sekitar rumah korban sebelum kejadian.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Editor : Ismail
Artikel Terkait