ASAHAN, iNewsMedan.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang petani bernama Darman (58) yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, di Dusun VIII Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tergeletak di dalam kamar rumah dengan tangan dan kaki terikat serta mulut dibekap kain.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, dua orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andika Dustari (30), warga Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, dan Sapriadi alias Rizal alias Kunting (26), warga Rawang Lama, satu desa dengan korban. Keduanya diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana dengan tujuan mengambil uang korban yang disimpan di kantong celana.
“Motif keduanya adalah ingin menguasai uang milik korban sebesar Rp6 juta. Mereka sebelumnya telah merencanakan pencurian, kemudian melakukan aksi dengan mengikat dan membekap korban hingga meninggal dunia,” ujar AKP Ghulam, Sabtu, 28 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan, Andika mengaku mengambil uang Rp2 juta dari saku celana korban. Ia juga yang mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan pakaian dan celana yang ada di sekitar kamar. Sementara Sapriadi berperan membekap mulut korban menggunakan sepotong baju selama hampir satu jam. Korban sempat berteriak minta tolong dan berusaha melawan hingga bajunya robek, namun karena dibekap cukup lama, korban akhirnya kehabisan napas dan meninggal dunia.
Penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan seorang saksi bernama Ngadikan yang datang ke rumah korban untuk mengajaknya bekerja di kebun. Karena rumah masih tertutup rapat dan korban tidak terlihat, saksi lalu mengabari tetangga bernama Sarmiatu yang kemudian masuk melalui pintu belakang dan menemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Polisi dari Polsek Kota Kisaran langsung turun ke lokasi dan menemukan kondisi korban dalam posisi terlungkup, kaki dan tangan terikat serta mulut dibekap kain.
Tersangka Andika menyerahkan diri setelah diarahkan oleh keluarganya dan diamankan di Dusun I Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat. Sementara Sapriadi yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami jerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Ghulam.
Barang bukti yang telah diamankan di antaranya potongan pakaian korban yang digunakan untuk membekap dan mengikat, termasuk celana tempat korban menyimpan uang. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga yang melihat kedua pelaku berada di sekitar rumah korban sebelum kejadian.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Editor : Ismail
Artikel Terkait