MEDAN, iNewsMedan.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menertibkan satu unit bangunan liar yang berdiri tanpa izin di area emplasemen Stasiun Mambang Muda, Jalan Stasiun, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Rabu, 25 Juni 2025.
Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik KAI seluas 144 meter persegi, dengan nilai aset Rp28,8 juta. Lahan itu tercatat sah dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6095.0 Tahun 2025 atas nama PT KAI.
Menurut Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, bangunan itu digunakan untuk kegiatan usaha oleh pihak perorangan tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami sudah menempuh pendekatan persuasif sejak awal, mulai dari surat pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan. Karena tidak ada tanggapan, kami lakukan pengosongan lahan,” tegas As’ad, Kamis, 26 Juni 2025.
Penertiban dilakukan dengan pengamanan 41 personel gabungan dari internal KAI, aparat kewilayahan, TNI, dan Polri, untuk memastikan proses berjalan tertib dan aman.
Editor : Ismail
Artikel Terkait