KAI Bongkar Warung Ilegal di Atas Lahan Stasiun di Labura 

Andika Hendra Mustaqim, Ismail
KAI Bongkar Warung Ilegal di Atas Lahan Stasiun di Labura. (Ist)

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan KAI Divre I Sumut dalam menjaga aset negara. Hingga akhir Juni 2025, tercatat sudah 11.602 m² aset tanah dan bangunan berhasil ditertibkan, dengan nilai total lebih dari Rp51,6 miliar. Sementara sepanjang tahun 2024, total lahan yang ditertibkan mencapai 13.362 m² dengan nilai aset lebih dari Rp55,6 miliar. 

“KAI terus berkomitmen menjaga integritas pengelolaan aset negara dan memastikan penggunaannya sesuai ketentuan hukum,” tutup As’ad. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network