"Irfan mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka di hadapan keluarga, tokoh masyarakat, penyidik, dan jaksa fasilitator," ucap Adre.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, penyelesaian perkara ini memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Luka korban sudah sembuh, dan korban juga menyatakan bisa kembali beraktivitas seperti biasa," kata Adre.
Dengan adanya perdamaian, penegak hukum berharap ketegangan sosial di lingkungan warga tidak semakin membesar dan konflik serupa bisa dihindari ke depan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait