Demi Anak, Seorang Ayah Naik Pitam dan Tinju Ibu Tetangga

Ismail
Tersangka Irfan Mulia (rompi merah) berjabat tangan dengan korban Marsona Mulyadi disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak Kejaksaan dalam proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari Asahan. (Ist)

"Irfan mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka di hadapan keluarga, tokoh masyarakat, penyidik, dan jaksa fasilitator," ucap Adre. 

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, penyelesaian perkara ini memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

"Luka korban sudah sembuh, dan korban juga menyatakan bisa kembali beraktivitas seperti biasa," kata Adre. 

Dengan adanya perdamaian, penegak hukum berharap ketegangan sosial di lingkungan warga tidak semakin membesar dan konflik serupa bisa dihindari ke depan.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network