Demi Anak, Seorang Ayah Naik Pitam dan Tinju Ibu Tetangga

Ismail
Tersangka Irfan Mulia (rompi merah) berjabat tangan dengan korban Marsona Mulyadi disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak Kejaksaan dalam proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari Asahan. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Hanya karena cekcok antar anak-anak, seorang ibu di Asahan menjadi korban pemukulan oleh orang tua dari anak lain. Peristiwa ini berbuntut hukum, namun belakangan diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif. 

Kasus ini berawal pada malam hari di September 2024, ketika seorang anak bernama Raihan, melempar pasir ke temannya yang sedang bermain di depan rumah tetangga. Lemparan itu memicu kemarahan Ahmad Al Hafsi Sitorus, yang lantas memarahi Raihan dan menyuruhnya pulang. 

Raihan pulang dalam keadaan menangis. Ayahnya, Irfan Mulia, yang tak terima anaknya dimarahi, langsung mendatangi Ahmad dan terlibat adu mulut. Keributan ini menyedot perhatian warga sekitar, termasuk ibu Ahmad, Marsona Mulyadi. 

Marsona mencoba menanyakan apa yang terjadi, namun malah ikut terseret dalam konflik. Bukannya mereda, pertengkaran justru memanas. Irfan disebut mendorong Marsona hingga nyaris jatuh, lalu menghampiri dan meninju pipi kiri ibu tersebut. 

"Akibat pukulan itu, rahang Marsona mengalami rasa sakit. Warga sekitar kemudian melerai dan menenangkan situasi," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Selasa, 24 Juni 2025. 

Perkara ini diproses oleh Kejaksaan Negeri Asahan dan kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif. Setelah dilakukan mediasi, Irfan dan Marsona sepakat berdamai. 

"Irfan mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka di hadapan keluarga, tokoh masyarakat, penyidik, dan jaksa fasilitator," ucap Adre. 

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, penyelesaian perkara ini memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. 

"Luka korban sudah sembuh, dan korban juga menyatakan bisa kembali beraktivitas seperti biasa," kata Adre. 

Dengan adanya perdamaian, penegak hukum berharap ketegangan sosial di lingkungan warga tidak semakin membesar dan konflik serupa bisa dihindari ke depan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network