Aksi Jambret dan Curanmor Marak, Polrestabes Medan Ringkus 12 Pelaku Curanmor dan Jambret

Jafar Sembiring
Aksi Jambret dan Curanmor Marak, Polrestabes Medan Ringkus 12 Pelaku Curanmor dan Jambret. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Aksi penjambretan dan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan terus meresahkan masyarakat. Hampir setiap hari, laporan kehilangan kendaraan bermotor menghiasi catatan kepolisian maupun media sosial.

Menanggapi situasi tersebut, jajaran Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat dan berhasil meringkus 12 pelaku kejahatan jalanan, termasuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret. Tujuh di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh Tim Resmob karena melakukan perlawanan saat ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Medan.

Ketujuh tersangka yang ditembak yakni Habel Fernandus, M. Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil, serta Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Sementara itu, tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah yakni Salonita, Steven, dan Stincy Fernando Ginting.

“Ketujuh pelaku yang dilumpuhkan petugas ini merupakan residivis dan sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO),” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (19/6/2025). Ia didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya.

Menurut Gidion, para pelaku kerap mengincar kendaraan yang diparkir di halaman rumah atau lokasi sepi lainnya. Mereka terlebih dahulu memantau kondisi sekitar sebelum menjebol kunci kendaraan. “Biasanya dalam waktu kurang dari lima menit, motor sudah berhasil mereka bawa kabur,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 25 unit sepeda motor hasil kejahatan, baik dari modus penipuan, penggelapan, maupun pencurian. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti kunci T, kunci L, beberapa unit ponsel android, pisau, dan kalung titanium.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan,” pungkas Gidion.

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah tegas kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di Kota Medan yang belakangan dirundung maraknya aksi kejahatan jalanan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network