8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Terbit Rencana Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Jafar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan, saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak dimulainya penyelidikan. Lalu, menetapkan 8 orang tersangka. 

Namun, menurut Hadi, penyidik juga tak ingin tergesa-gesa dalam melakukan penahanan.  

"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," terangnya. 

Kata Hadi, polisi memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga adanya kemungkinan bertambahnya tersangka baru. 

"Sehingga apabila mereka menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan," ucapnya. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network