MEDAN, iNewsMedan.id - Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal berinisial IM (23), S (56), dan FS (32), ketiganya warga Jawa Timur, berhasil disergap Tim Gabungan Satgas Intel Koarmada I. Mereka ditangkap di Dermaga Belacan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis, 5 Juni 2025, karena diduga menyelundupkan sabu seberat 4,5 kilogram dari Malaysia melalui jalur laut.
Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA), Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan ketiga PMI ilegal tersebut.
"Dari ketiganya diamankan tiga bungkus sabu dalam tas terpisah, diduga membawa narkotika," kata Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Aksi penangkapan sempat diwarnai upaya pelarian para pelaku menggunakan sampan, namun tim gabungan berhasil membekuk mereka dan mengamankan 4,5 kilogram sabu yang ditemukan di dalam tas ransel di sampan. Video penangkapan ini pun sempat viral di media sosial.
"Tes cepat dari Satnarkoba Polres Tanjungbalai memastikan narkotika tersebut mengandung methamphetamine," tambah Agung.
Lebih lanjut, Komandan Lanal TBA mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah kurir yang disuruh oleh AD dan AS dari Surabaya, dengan imbalan Rp50 juta.
"Total nilai sabu diperkirakan Rp6,75 miliar dan berpotensi menyelamatkan 22.500 jiwa dari bahaya narkoba," tutur Agung.
Setelah pemeriksaan sementara, Lanal Tanjungbalai Asahan telah menyerahkan ketiga PMI ilegal beserta barang bukti ke Polres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum.
"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI dalam menjaga laut Indonesia dari ancaman narkotika," tutup Agung.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait