Atas dasar dugaan keterangan palsu ini, Immanuel merasa keberatan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang, berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini.
Kasus perceraian antara Immanuel dan Fitri Yanti Tambun, seorang notaris, dipicu oleh dugaan penganiayaan terhadap anak mereka. Dalam amar putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 451/Pdt.G/2024/PN Lbp, keduanya telah resmi bercerai dan hak asuh kedua anak diberikan kepada Immanuel.
Selama persidangan, Fitri Yanti Tambun membantah telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Namun, Gelora menyatakan bahwa Fitri telah berbohong di persidangan dan tetap melakukan upaya banding meskipun terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak pertama.
Immanuel berharap agar laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh polisi. Ia ingin kebenaran terungkap mengenai penyebab luka-luka pada anaknya.
"Dia sampaikan anak pelapor jatuh di teras pada saat persidangan sementara pelapor tidak pernah mengatakan bahwa anaknya jatuh di teras melainkan pelapor menelepon Lamria pada saat itu dan mengatakan anak pelapor telah dianiaya oleh Fitri," pungkas Immanuel.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait