DELISERDANG, iNewsMedan.id - Lamria Rajagukguk dilaporkan ke Polresta Deliserdang atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu dalam persidangan. Laporan ini terkait dengan kesaksian Lamria dalam kasus perceraian antara Immanuel dan mantan istrinya, Fitri Yanti Tambun, yang juga anak dari Lamria.
Menurut Gelora Butarbutar, kuasa hukum Immanuel, Lamria diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Keterangan palsu tersebut berkaitan dengan penyebab luka memar pada anak Immanuel yang berusia 3 tahun.
"Dia (Lamria) kami duga memberikan keterangan palsu di atas sumpah saat menyampaikan keterangan bila anak klien saya jatuh di teras rumah. Padahal kami duga anak tersebut mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh mantan istri klien kami," jelas Gelora, Rabu (4/6/2025).
Gelora menambahkan, Lamria dalam persidangan menyatakan bahwa luka memar pada anak Immanuel disebabkan karena terjatuh di teras rumah. Namun, Gelora membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa Immanuel tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada Lamria sebelum persidangan.
Sebaliknya, Immanuel menelepon Lamria untuk memberitahukan bahwa Fitri Yanti Tambun telah melakukan penganiayaan terhadap anak mereka.
"Pelaku pada saat itu memberikan keterangan bahwa anak klien saya tersebut jatuh di teras berdasarkan keterangan pelapor. Namun pelapor sama sekali tidak ada memberitahu tentang hal tersebut kepada pelaku sebelum persidangan tersebut, pelapor menelepon terduga Terlapor untuk memberitahukan bahwa Fitri Yanti Tambun telah melakukan penganiayaan terhadap anak pelapor," terang Gelora.
Atas dasar dugaan keterangan palsu ini, Immanuel merasa keberatan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang, berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini.
Kasus perceraian antara Immanuel dan Fitri Yanti Tambun, seorang notaris, dipicu oleh dugaan penganiayaan terhadap anak mereka. Dalam amar putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 451/Pdt.G/2024/PN Lbp, keduanya telah resmi bercerai dan hak asuh kedua anak diberikan kepada Immanuel.
Selama persidangan, Fitri Yanti Tambun membantah telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Namun, Gelora menyatakan bahwa Fitri telah berbohong di persidangan dan tetap melakukan upaya banding meskipun terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak pertama.
Immanuel berharap agar laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh polisi. Ia ingin kebenaran terungkap mengenai penyebab luka-luka pada anaknya.
"Dia sampaikan anak pelapor jatuh di teras pada saat persidangan sementara pelapor tidak pernah mengatakan bahwa anaknya jatuh di teras melainkan pelapor menelepon Lamria pada saat itu dan mengatakan anak pelapor telah dianiaya oleh Fitri," pungkas Immanuel.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait