MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris almarhum Muhammad Ikhsan Harahap, salah satu anggota PERADI Medan. Penyerahan santunan senilai Rp42 juta ini dilaksanakan di Jl. Sei Rokan No. 39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (22/5/2025).
Ketua PERADI Medan, Dr. Azwir Agus, menyampaikan bahwa almarhum Muhammad Ikhsan Harahap meninggal dunia karena serangan jantung setelah selesai mendampingi klien.
"Ahli waris menerima santunan Rp42 juta, ini merupakan program kerja sama PERADI Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, semoga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal," ungkap Dr. Azwir.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Robby, menjelaskan bahwa almarhum merupakan tenaga kerja aktif yang terdaftar sebagai anggota PERADI Medan. Karena meninggal dunia akibat sakit, keluarga almarhum berhak menerima santunan kematian.
"Kami berterima kasih kepada PERADI Medan karena telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggotanya, sehingga pekerja ataupun ahli waris memiliki perlindungan," ujar Robby.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait