TNI Siap Lindungi Jaksa: Perpres Baru Jadi Payung Hukum, Begini Detail Regulasinya

Riyan Rizki Roshali
TNI menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang kini mengatur perlindungan negara bagi jaksa. Foto: Dok

Perlindungan Terhadap Institusi Kejaksaan

Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa
Bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan oleh TNI akan ditetapkan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Pendanaan untuk perlindungan jaksa oleh Polri dan TNI bersumber dari anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam APBN.

Selain itu, Kejaksaan juga dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk pendidikan, pelatihan, serta pertukaran data dan informasi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network