TNI Siap Lindungi Jaksa: Perpres Baru Jadi Payung Hukum, Begini Detail Regulasinya

Riyan Rizki Roshali
TNI menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang kini mengatur perlindungan negara bagi jaksa. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id - TNI menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang kini mengatur perlindungan negara bagi jaksa.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri saat menjalankan tugas mereka.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menilai Perpres ini sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dapat bekerja dengan aman, bebas dari intimidasi atau ancaman.

Detail Penting Perpres 66/2025

Perpres 66/2025, yang diterbitkan pada 21 Mei 2025, secara gamblang menyebutkan bahwa jaksa harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan.

Perlindungan yang dimaksud adalah jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda jaksa. Ancaman sendiri didefinisikan sebagai segala perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terkait pelaksanaan tugas jaksa.

Perlindungan Diberikan atas Permintaan Jaksa, Serta Mencakup:

Perlindungan keamanan pribadi
Perlindungan tempat tinggal
Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
Perlindungan terhadap harta benda
Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas
Bentuk perlindungan lain sesuai kondisi kebutuhan
Khusus untuk TNI, perlindungan diberikan kepada jaksa dan institusi kejaksaan. Bentuk perlindungan oleh TNI meliputi:

Perlindungan Terhadap Institusi Kejaksaan

Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa
Bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan oleh TNI akan ditetapkan bersama antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Pendanaan untuk perlindungan jaksa oleh Polri dan TNI bersumber dari anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam APBN.

Selain itu, Kejaksaan juga dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk pendidikan, pelatihan, serta pertukaran data dan informasi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network