JAKARTA, iNewsMedan.id - TNI menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang kini mengatur perlindungan negara bagi jaksa.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri saat menjalankan tugas mereka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menilai Perpres ini sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dapat bekerja dengan aman, bebas dari intimidasi atau ancaman.
Detail Penting Perpres 66/2025
Perpres 66/2025, yang diterbitkan pada 21 Mei 2025, secara gamblang menyebutkan bahwa jaksa harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan.
Perlindungan yang dimaksud adalah jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda jaksa. Ancaman sendiri didefinisikan sebagai segala perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terkait pelaksanaan tugas jaksa.
Perlindungan Diberikan atas Permintaan Jaksa, Serta Mencakup:
Perlindungan keamanan pribadi
Perlindungan tempat tinggal
Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
Perlindungan terhadap harta benda
Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas
Bentuk perlindungan lain sesuai kondisi kebutuhan
Khusus untuk TNI, perlindungan diberikan kepada jaksa dan institusi kejaksaan. Bentuk perlindungan oleh TNI meliputi:
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait