JAKARTA, iNewsMedan.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri saat menjalankan tugas mereka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menilai Perpres ini sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dapat bekerja dengan aman, bebas dari intimidasi atau ancaman.
"Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman," ujar Kristomei pada Jumat (23/5/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait