Tim gabungan Polsek Senapelan dan Polresta Pekanbaru kemudian melakukan mengejaran. Setelah beberapa hari, tim berhasil mencari tahu keberadaan tersangka.Saat berada di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, polisi menyergapnya.
Namun saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku Kembali melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang petugas. Pihak kepolisian pun terpaksa melakukan Tindakan tegas dengan menembak tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni pisau kerambit dengan sarung kain merah,” kata Kompol Bery.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine pelaku positif mengandung narkotika. Bery menjelaskan Jufrizal adalah residivis kambuhan yang pernah dipenjara empat kali, tiga di antaranya di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkoba dan pencurian, dan satu kali di Pekanbaru untuk kasus pencurian tahun 2021.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, danPasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait