PEKANBARU, iNewsMedan.id - Seorang anggota kepolisian di Kota Pekanbaru, Riau, mengalami luka tusuk saat melakukan penggerebekan terhadap seorang buronan kasus pencurian. Korban, Aipda Chandra, yang bertugas di Polsek Senapelan, ditikam oleh tersangka saat berupaya menangkapnya di lokasi persembunyian.
Peristiwa penikaman terjadi ketika tim dari Polsek Senapelan menerima informasi mengenai keberadaan buronan atas nama Jufrizal, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian. Tersangka diketahui bersembunyi di sebuah rumah kos di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, pelaku melakukan perlawanan dan menikam Aipda Chandra menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian tangan.
“Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan. Bahkan, ia menusuk pergelangan tangan Aiptu Chandra, menggunakan senjata tajam jenis kerambit,” katanya, Senin (19/5/2025).
Aksi tersebut terjadi setelah kekasih pelaku, Citra Lusiana, berusaha menghalangi petugas. Usai menusuk anggota kepolisian, pelaku melarikan diri. Korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru.
Tim gabungan Polsek Senapelan dan Polresta Pekanbaru kemudian melakukan mengejaran. Setelah beberapa hari, tim berhasil mencari tahu keberadaan tersangka.Saat berada di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, polisi menyergapnya.
Namun saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku Kembali melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang petugas. Pihak kepolisian pun terpaksa melakukan Tindakan tegas dengan menembak tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni pisau kerambit dengan sarung kain merah,” kata Kompol Bery.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine pelaku positif mengandung narkotika. Bery menjelaskan Jufrizal adalah residivis kambuhan yang pernah dipenjara empat kali, tiga di antaranya di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkoba dan pencurian, dan satu kali di Pekanbaru untuk kasus pencurian tahun 2021.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, danPasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait