Sementara itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ketiga tersangka itu juga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Sumaryono.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025) setelah tim TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum Polda Sumut menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan para korban di rumah penampungan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait