Agenda penting lainnya adalah pembahasan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Sibolga. Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan rencana strategis untuk memperluas cakupan perlindungan, meliputi:
- Penambahan Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Tenaga Honorer di lingkungan Pemko Sibolga.
- Pemberian perlindungan bagi pekerja rentan melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility - CSR) yang beroperasi di Sibolga.
- Keikutsertaan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan seluruh anggota KORPRI Pemko Sibolga dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemberlakuan kewajiban perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga.
- Pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait