Soal Pemecatan Hakim Ad Hoc, PN Medan: Kami Menghormati Keputusan MKH

Ismail
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Ahmad Ridwan Nasution/iNews

Meskipun MS mengakui menerima uang namun membantah sebagai suap dan menyebutnya sebagai utang yang telah dikembalikan, MKH tetap menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat. Pembelaan dari MS maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga ditolak oleh majelis. MKH mencatat bahwa MS sebelumnya telah menerima teguran tertulis dari MA karena bertemu dengan pihak berperkara.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network