Meskipun MS mengakui menerima uang namun membantah sebagai suap dan menyebutnya sebagai utang yang telah dikembalikan, MKH tetap menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat. Pembelaan dari MS maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga ditolak oleh majelis. MKH mencatat bahwa MS sebelumnya telah menerima teguran tertulis dari MA karena bertemu dengan pihak berperkara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait