MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba skala besar yang menyimpan total 72 kilogram sabu di sebuah rumah yang dijadikan gudang dan di dalam mobil yang berfungsi sebagai gudang bergerak. Modusnya, sindikat ini menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk mengatur distribusi sabu ke Jakarta secara tertutup.
Pengungkapan jaringan ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Penindakan awal dilakukan di area parkir Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial CS (48) yang kedapatan hendak mengambil sebuah mobil yang di dalamnya tersimpan 33 kilogram sabu di sebuah kompartemen rahasia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah yang berada di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan. Rumah tersebut diduga kuat dijadikan sebagai tempat pengemasan sabu.
Di rumah tersebut, kata Calvijn petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TF (47) yang berasal dari Aceh. Dari lokasi ini, polisi menemukan barang bukti berupa 39 kilogram sabu siap edar, sebuah mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta sejumlah alat komunikasi.
"TF mengakui telah mengirimkan 28 kilogram sabu menggunakan mobil lain dengan upah sebesar Rp 20 juta. Saat ini, mobil tersebut masih dalam pengejaran oleh tim kami," ujar Kombes Pol Calvijn dalam konferensi pers di Medan, Jumat (2/5/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait