Lebih lanjut, surat yang digunakan diduga kuat ditandatangani oleh pengurus lama yang sudah tidak memiliki wewenang hukum sejak Oktober 2024.
"Ini jelas tindakan ultra vires, melampaui batas kewenangan hukum, dan bisa berakibat fatal pada legalitas pemindahan PIN serta hak-hak jemaah," tegasnya.
NRW juga mengungkapkan sejumlah keanehan dalam proses pemindahan tersebut. Mulai dari keabsahan tanda tangan, ketidaksesuaian identitas, hingga alasan pindah yang tidak jelas, seperti hanya ditulis "perbedaan program paket" tanpa rincian lebih lanjut.
"Kami menemukan ada nomor porsi jemaah yang seharusnya berangkat tahun 2031, tapi tiba-tiba dipindahkan untuk keberangkatan tahun 2025. Ini kan aneh, tidak masuk akal dalam sistem," lanjut Rama.
Ia juga mempertanyakan mengapa oknum di Kanwil Kemenag terkait tidak melakukan verifikasi administrasi yang benar sebelum menerbitkan Berita Acara Verifikasi. Menurutnya, kelalaian ini membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih luas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait