Menanggapi laporan tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Syafii menyatakan keprihatinannya atas potensi pelanggaran administratif dan hukum ini. Beliau menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
"Kami sangat menyayangkan jika masih ada oknum nakal di lingkungan Kanwil Kemenag yang mencoba bermain-main dengan urusan sepenting ini. Pemindahan data jemaah haji khusus seharusnya mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku," ujar Romo Syafii dengan tegas.
Beliau juga menekankan bahwa Kementerian Agama tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus.
"Kita sedang membangun sistem penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada celah bagi oknum yang coba memanfaatkan pelayanan jemaah untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Wamenag berjanji akan menindaklanjuti laporan NRW dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait temuan tersebut.
"Saya akan minta PHU untuk segera mengecek laporan ini. Proses pemindahan data jemaah haji khusus harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak boleh menyisakan ruang untuk praktik-praktik yang melanggar aturan," katanya.
Lebih lanjut, Romo Syafii menyampaikan bahwa proses mediasi juga telah difasilitasi oleh Ditjen PHU dan diawasi dengan ketat untuk memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa antar penyelenggara ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait