MEDAN, iNewsMedan.id - Mahram adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi. Hubungan mahram dapat terjadi karena keturunan, pernikahan, atau persusuan.
Tujuan utama konsep mahram adalah untuk menjaga kehormatan, melindungi keturunan, dan mencegah perzinaan. Dalam Islam, hubungan antara mahram diatur dengan ketat untuk menjaga kesucian keluarga dan masyarakat.
Lantas siapa saja yang menjadi mahram. Berikut ini mengenal sebagian mahram dan yang bukan mahram dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Saudi .
1. Istrinya bapak (ibu tiri) mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 7566)
2. Anak tiri mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 10610)
3. Ibu dari ibu tiri bukan mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 21041)
4. Bapaknya suami (mertua laki laki) mahram.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 12538)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait