MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Medan Area memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki seorang residivis kasus pencurian berinisial WL (40) lantaran berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus pembobolan Anugrah Laundry di Jalan Denai.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, Delta Kristina (42), kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Area pada 2 April 2025, sesuai dengan bukti laporan nomor: LP/ B/ 267/ IV/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, membenarkan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku. "Benar. Tersangka berhasil diringkus dari Jalan Sutrisno depan Kantor Pegadaian setelah pihaknya yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku," ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Iptu Dian menjelaskan, aksi pencurian terungkap saat saksi mata menyadari hilangnya tangga besi padat di lantai 3 dan 4, serta pintu besi di lantai 5 Anugrah Laundry tempatnya bekerja.
"Lalu, sore harinya pelapor datang ke lokasi mengeceknya dan mendapati barang-barang tersebut sudah raib. Akibat dari kejadian itu, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp15 juta," jelasnya.
Dalam interogasi, WL mengakui perbuatannya mencuri pintu besi dengan cara menggergaji tangga besi dan merusak baut pintu.
"Dari keterangan pelaku, petugas lalu membawa pelaku untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti dan lokasi di mana pelaku menjual hasil curiannya. Akan tetapi, saat turun dari mobil untuk menuju lokasi pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," tegas Iptu Dian.
Lebih lanjut, Iptu Dian mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, WL merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) pada tahun 2021.
Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkas Iptu Dian.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait