Imbas Pengetatan Imigrasi AS, 5 WNI Sudah Dideportasi, 15 Masih Ditahan

Binti Mufarida
Imbas Pengetatan Imigrasi AS, 5 WNI Sudah Dideportasi, 15 Masih Ditahan. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsMedan.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa sebanyak lima warga negara Indonesia telah dideportasi dari Amerika Serikat. Deportasi tersebut merupakan dampak dari pengetatan kebijakan imigrasi yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump.

Judha menjelaskan bahwa total terdapat 20 WNI yang sempat ditangkap oleh otoritas imigrasi AS. Penangkapan tersebut dilakukan atas berbagai alasan, mulai dari keterlibatan dalam aksi unjuk rasa hingga pelanggaran administratif.

"Tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru per hari ini ada 20 yang terdampak," ujar Judha di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Judha pun menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, lima orang telah dideportasi. Sedangkan, enam di antaranya adalah mahasiswa yang awalnya masuk AS dengan visa F1.

"Dari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa. At least yang memiliki visa awalnya F1 yaitu sebagai mahasiswa," ucap dia.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network