JAKARTA, iNewsMedan.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa sebanyak lima warga negara Indonesia telah dideportasi dari Amerika Serikat. Deportasi tersebut merupakan dampak dari pengetatan kebijakan imigrasi yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump.
Judha menjelaskan bahwa total terdapat 20 WNI yang sempat ditangkap oleh otoritas imigrasi AS. Penangkapan tersebut dilakukan atas berbagai alasan, mulai dari keterlibatan dalam aksi unjuk rasa hingga pelanggaran administratif.
"Tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru per hari ini ada 20 yang terdampak," ujar Judha di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Judha pun menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, lima orang telah dideportasi. Sedangkan, enam di antaranya adalah mahasiswa yang awalnya masuk AS dengan visa F1.
"Dari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa. At least yang memiliki visa awalnya F1 yaitu sebagai mahasiswa," ucap dia.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait