Imbas Pengetatan Imigrasi AS, 5 WNI Sudah Dideportasi, 15 Masih Ditahan

Binti Mufarida
Imbas Pengetatan Imigrasi AS, 5 WNI Sudah Dideportasi, 15 Masih Ditahan. Foto: Freepik

Judha menjelaskan Kemlu telah mengambil langkah untuk memastikan 15 WNI yang masih ditahan mendapatkan perlakuan yang layak dan pendampingan hukum.

"Dalam banyak kasus para WNI sudah didampingi oleh pengacara," tutur Judha.

Selain itu, Judha memastikan Kemlu terus menjalin komunikasi dengan komunitas WNI di AS dan menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak hukum warga melalui berbagai platform.

"Jadi diseminasinya mengenai know your rights. Jadi ketika warga negara Indonesia mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS, mereka tetap memiliki hak sesuai dengan hukum yang ada di AS," katanya.

Judha juga menekankan bahwa para WNI yang ditahan berhak menghubungi perwakilan RI serta mendapatkan akses konsuler dan bantuan hukum.

"Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu hak-hak yang memang diatur dalam sistem hukum yang ada di AS," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network