MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan merilis daftar 19 negara di kawasan Asia yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) guna mempermudah masyarakat dalam merencanakan libur tahun baru 2026. Daftar ini dipublikasikan sebagai panduan bagi wisatawan untuk menikmati perjalanan luar negeri tanpa kendala administratif yang rumit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa fasilitas ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mengeksplorasi destinasi internasional. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal di setiap negara.
“Fasilitas bebas visa ini memberikan kemudahan bagi WNI yang ingin berwisata ke luar negeri, terutama pada momentum libur tahun baru. Namun kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi ketentuan imigrasi negara tujuan, termasuk batas waktu tinggal dan kelengkapan dokumen perjalanan,” ujar Uray, Jumat (2/1/2026).
Secara teknis, kebijakan bebas visa memungkinkan pemegang paspor Indonesia untuk masuk ke suatu negara tanpa perlu mengurus izin sebelum keberangkatan maupun saat kedatangan (visa on arrival). Hal ini dianggap sangat efisien dalam menghemat waktu dan biaya operasional perjalanan, terutama di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada awal tahun.
Rincian 19 Negara Asia Bebas Visa bagi WNI:
Asia Tenggara (ASEAN)
- Brunei Darussalam: 14 hari
- Malaysia: 30 hari
- Singapura: Masa tinggal ditentukan melalui Visit Pass saat kedatangan
- Thailand: 30 hari
- Filipina: 30 hari
- Vietnam: 30 hari
- Laos: 30 hari
- Kamboja: 30 hari
- Timor-Leste: 30 hari
- Myanmar: 14 hari (khusus melalui bandara internasional)
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
