JAKARTA, iNewsMedan.id - Sebanyak 2.887 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan mantan pekerja sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja dilaporkan tengah mengantre untuk proses pemulangan ke Tanah Air. Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh per 31 Januari 2026, ribuan WNI tersebut telah melapor secara resmi guna mendapatkan fasilitasi kepulangan dan perlindungan.
Pihak KBRI Phnom Penh saat ini tengah memprioritaskan pemberian bantuan dokumen dan perlindungan bagi para WNI tersebut. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan instansi penegak hukum di Indonesia untuk menindaklanjuti status hukum mereka setibanya di dalam negeri.
Meskipun mayoritas WNI memilih tinggal secara mandiri di hotel atau penginapan selama menunggu proses deportasi, terdapat lebih dari 900 orang yang kini menghuni penampungan sementara hasil koordinasi KBRI dengan otoritas setempat.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kesejahteraan para WNI di tengah keterbatasan fasilitas.
“KBRI berupaya memastikan kebutuhan dasar WNI terpenuhi selama menunggu proses kepulangan ke Indonesia,” ujar Santo dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
