Praperadilan Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti di Sidang Utama

Jafar Sembiring
Praperadilan Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti di Sidang Utama. Foto: Istimewa

"Kita akan buka-bukaan di pokok perkara kalau ditolak seperti ini, dan kita menunggu pelimpahan berkas klien kita," pungkasnya.

Diketahui, Rahmadi, warga Tanjungbalai, mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn ini didaftarkan pada Jumat (21/3/2025) dengan pihak termohon meliputi Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut Cq Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan. Dengan ditolaknya praperadilan ini, kasus dugaan narkoba yang menjerat Rahmadi akan memasuki babak baru di pengadilan.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network