TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria paruh baya, berinsial AH (57), diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri di Kabupaten Tapsel. Modus operandi pelaku terungkap sering menjumpai korban di pesantren dan memberikan uang jajan.
Keempat santri menjadi korban pencabulan tersebut, masing-masing berinsial RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14). Para korban ini, merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapsel.
Yasir Ahmadi menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.
"Tersangka, Abdullah Harahap (57), seorang petani, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang korban berinisial RAS (13). Modus operandi pelaku terungkap sering menjumpai korban di pesantren dan memberikan uang jajan," kata Kapolres, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, terdapat tiga korban lain yang juga menjadi sasaran tersangka. Mereka adalah RA (13) warga Padangsidimpuan, RS (13) warga Palas, dan AAS (14) warga Tapsel.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait