Buron Kasus Begal, Residivis Diciduk Polisi di Kapal Kelud Saat Hendak Kabur ke Batam

Jafar Sembiring
Buron Kasus Begal, Residivis Diciduk Polisi di Kapal Kelud Saat Hendak Kabur ke Batam. Foto: Istimewa

Dari hasil interogasi, Riswandy mengakui perbuatannya melakukan begal bersama empat rekannya yang saat ini masih buron. Aksi pembegalan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Lebih lanjut, Kompol Tohap mengungkapkan bahwa Riswandy bukan pelaku kejahatan baru. Ia merupakan residivis kasus pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada tahun 2020 dan terlibat dalam berbagai tindak kriminal lainnya seperti pemerasan, pencurian, penganiayaan, serta aksi tawuran.

"Tersangka ini bukan pemain baru, dia merupakan residivis yang cukup dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tandas Kompol Tohap.

"Riswandy merupakan pelaku pembegalan terhadap Stefanus Tiranda yang terjadi pada 25 Februari 2025 lalu," sambung Kapolsek.

Saat ini, Riswandy sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku begal lainnya yang masih berkeliaran.
 

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network