"Tindakan ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap keadilan," ujarnya.
Petisi Ahli juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk pihak dari tiga grup korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Penahanan ini dinilai sudah sewajarnya mengingat latar belakang para tersangka yang memahami hukum.
"Tidak ada alasan pembenar untuk memberikan keistimewaan kepada para tersangka karena mereka telah merugikan masyarakat Indonesia dan nama baik Praktisi Hukum," kata Pitra.
Secara tegas, Petisi Ahli merekomendasikan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti menerima suap senilai Rp60 miliar dijatuhi sanksi hukuman mati. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi dunia peradilan Indonesia serta menjadi pelajaran bagi seluruh praktisi dan ahli hukum agar tidak mempermainkan hukum dan mengkhianati keadilan.
Selain itu, Petisi Ahli mendesak organisasi advokat yang menaungi kedua oknum pengacara yang terlibat untuk segera memberhentikan dan mencabut status keanggotaan mereka. Petisi Ahli juga meminta agar Mahkamah Agung Republik Indonesia membekukan Berita Acara Sumpah MS dan AR sebagai dampak dari penetapan status tersangka. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi advokat yang seharusnya bebas, mandiri, dan independen.
Pitra Romadoni Nasution menekankan bahwa langkah tegas ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menjaga integritas profesi hukum di Indonesia.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait