"Dan itu sah saja. Kalau untuk ketidakhadiran, itu harus ditanyakan ke yang bersangkutan. Karena untuk institusi Polri diwakili oleh Bid Hukum Polda Sumut," ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat (11/4/2025).
Sidang praperadilan ini sendiri diajukan menyusul penangkapan Rahmadi atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu-sabu dan viralnya video penyiksaan saat penangkapan yang diduga dilakukan oleh Kompol Dedy Kurniawan, yang sebelumnya pernah dicopot karena kasus pemerasan. Kuasa hukum Rahmadi juga telah melaporkan para penyidik dan Kompol Dedy Kurniawan ke Bidang Propam Polda Sumut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait