MEDAN, iNewsMedan.id - Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang menjadi tersangka kasus narkoba, melontarkan pernyataan keras dengan menyebut oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut sebagai 'pengecut'. Hal ini menyusul ketidakhadiran pihak kepolisian dalam sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penegasan ini disampaikan Suhandri terkait absennya Kompol Dedy Kurniawan, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, dan timnya dalam sidang yang seharusnya membahas dugaan salah tangkap dan penetapan status tersangka Rahmadi atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
"Pertama, Saya ingin menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi telah mendaftarkan Prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Penyidik unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami Rahmadi," tegas Suhandri kepada sejumlah wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa panggilan sidang pertama telah dilayangkan PN Medan pada 27 Maret 2025 kepada pihaknya dan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. "Namun, Saya menilai oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid pada 27 Maret 2025 lalu. Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kami dari tim kuasa hukum pemohon Prapid saja," ujarnya.
Akibat ketidakhadiran pihak termohon tanpa alasan yang jelas, hakim menunda sidang hingga 14 April 2025. Suhandri pun berharap agar Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atau perwakilan Bidkum Polda Sumut hadir pada tanggal tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait