Kuasa Hukum Rahmadi Geram, Sebut Polisi 'Pengecut' karena Absen Sidang Praperadilan

Jafar Sembiring
Kuasa Hukum Rahmadi Geram, Sebut Polisi 'Pengecut' karena Absen Sidang Praperadilan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang menjadi tersangka kasus narkoba, melontarkan pernyataan keras dengan menyebut oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut sebagai 'pengecut'. Hal ini menyusul ketidakhadiran pihak kepolisian dalam sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penegasan ini disampaikan Suhandri terkait absennya Kompol Dedy Kurniawan, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, dan timnya dalam sidang yang seharusnya membahas dugaan salah tangkap dan penetapan status tersangka Rahmadi atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu.

"Pertama, Saya ingin menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi telah mendaftarkan Prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Penyidik unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami Rahmadi," tegas Suhandri kepada sejumlah wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa panggilan sidang pertama telah dilayangkan PN Medan pada 27 Maret 2025 kepada pihaknya dan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. "Namun, Saya menilai oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid pada 27 Maret 2025 lalu. Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kami dari tim kuasa hukum pemohon Prapid saja," ujarnya.

Akibat ketidakhadiran pihak termohon tanpa alasan yang jelas, hakim menunda sidang hingga 14 April 2025. Suhandri pun berharap agar Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atau perwakilan Bidkum Polda Sumut hadir pada tanggal tersebut.

"Karena, kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Artinya, harus berani diuji di sidang Prapid terkait proses penangkapan dan penetapan status tersangka dari klien kami Rahmadi. Kalo pihak penyidik/Bidkum sampai tidak hadir juga pada persidangan kedua tanggal 14 April 2025 ini, berarti mereka kami anggap pengecut," kata Suhandri.

Meski begitu, Suhandri menyatakan pihaknya memaklumi ketidakhadiran sebelumnya, namun tetap menekankan bahwa praperadilan ini diajukan karena dugaan kuat adanya prosedur penangkapan yang tidak sesuai. 

"Yang penting kita sudah mengajukan Prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita. Di mana dalam proses penangkapan terjadi pemukulan. Terjadi tindakan-tindakan di luar Standar Operasi Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat," tegasnya.

Suhandri juga menyoroti kesulitan pihaknya dalam mendapatkan BAP kliennya, yang baru diperoleh setelah dilaporkan ke Propam dan diterima melalui pos. Ia menduga kuat adanya kriminalisasi terhadap Rahmadi, apalagi dengan adanya video viral yang menunjukkan kliennya dipukuli dan diinjak saat penangkapan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara dan ketidakhadiran pihak termohon harus ditanyakan kepada yang bersangkutan karena institusi Polri diwakili oleh Bidkum Polda Sumut.

"Dan itu sah saja. Kalau untuk ketidakhadiran, itu harus ditanyakan ke yang bersangkutan. Karena untuk institusi Polri diwakili oleh Bid Hukum Polda Sumut," ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat (11/4/2025).

Sidang praperadilan ini sendiri diajukan menyusul penangkapan Rahmadi atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu-sabu dan viralnya video penyiksaan saat penangkapan yang diduga dilakukan oleh Kompol Dedy Kurniawan, yang sebelumnya pernah dicopot karena kasus pemerasan. Kuasa hukum Rahmadi juga telah melaporkan para penyidik dan Kompol Dedy Kurniawan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network