Kuasa Hukum Rahmadi Geram, Sebut Polisi 'Pengecut' karena Absen Sidang Praperadilan

Jafar Sembiring
Kuasa Hukum Rahmadi Geram, Sebut Polisi 'Pengecut' karena Absen Sidang Praperadilan. Foto: Istimewa

"Karena, kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Artinya, harus berani diuji di sidang Prapid terkait proses penangkapan dan penetapan status tersangka dari klien kami Rahmadi. Kalo pihak penyidik/Bidkum sampai tidak hadir juga pada persidangan kedua tanggal 14 April 2025 ini, berarti mereka kami anggap pengecut," kata Suhandri.

Meski begitu, Suhandri menyatakan pihaknya memaklumi ketidakhadiran sebelumnya, namun tetap menekankan bahwa praperadilan ini diajukan karena dugaan kuat adanya prosedur penangkapan yang tidak sesuai. 

"Yang penting kita sudah mengajukan Prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita. Di mana dalam proses penangkapan terjadi pemukulan. Terjadi tindakan-tindakan di luar Standar Operasi Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat," tegasnya.

Suhandri juga menyoroti kesulitan pihaknya dalam mendapatkan BAP kliennya, yang baru diperoleh setelah dilaporkan ke Propam dan diterima melalui pos. Ia menduga kuat adanya kriminalisasi terhadap Rahmadi, apalagi dengan adanya video viral yang menunjukkan kliennya dipukuli dan diinjak saat penangkapan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara dan ketidakhadiran pihak termohon harus ditanyakan kepada yang bersangkutan karena institusi Polri diwakili oleh Bidkum Polda Sumut.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network