Peradi Medan Kecam Polrestabes: Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba Maladministrasi Hukum

Jafar Sembiring
Peradi Medan Kecam Polrestabes: Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba Maladministrasi Hukum. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

"Kami meragukan apa dasar penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, klien kami pernah jadi saksi saat kasus itu. Kenapa setelah mendapat putusan hukum tetap 2 dan 3 tahun, klien kami malah ditetapkan jadi tersangka," tegas Eben.

Eben juga menjelaskan bahwa kliennya, Hendri Purba, merupakan advokat yang sebelumnya menangani kasus sengketa tanah dari klien lain berinisial AP dan AIP, yang menurutnya tidak memiliki kaitan dengan laporan penipuan dan penggelapan yang menjerat MP dan HS. 

"Pak Hendrik ini merupakan advokat yang sebelumnya menangani kasus soal lahan dari kliennya berinisial AP dan AIP. Sehingga, ini jelas tidak ada kaitannya dengan laporan dari pelapor soal penipuan dan penggelapan yang menjerat MP dan HS," pungkasnya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network