HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Sebanyak 598 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, diaktifkan kembali dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, dalam apel gabungan tenaga non-ASN di Halaman Kantor Bupati, Komplek Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul, Kamis (10/4/2025).
Bupati mengungkapkan bahwa 598 tenaga honorer tersebut telah terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 66, yang mengamanatkan agar penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer diselesaikan. Undang-undang ini juga melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN sejak UU tersebut berlaku," kata Oloan Nababan.
Menyikapi amanat undang-undang tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan tahapan penataan sejak Januari 2025. Proses pendaftaran mandiri telah dilakukan oleh masing-masing tenaga non-ASN, dan Pemkab Humbahas juga aktif berkoordinasi dengan BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait