Ijazah Palsu Buat Bekerja atau Promosi Jabatan, Bagaimana Gajinya Halal atau Haram? 

Vitrianda Hilba Siregar
Wah lagi ramai, isu ijazah palsu diperbincangkan beberapa waktu belakangan ini. Foto: Iluistrasi/Freepik

MEDAN, iNewsMedan.id - Wah lagi ramai, isu ijazah palsu diperbincangkan beberapa waktu belakangan ini. Di Indonesia sendiri, isu ijazah palsu ini bukan barang baru. Dari dulu memang sesekali mencuat ke permukaan, tapi memang beberapa waktu terakhir ini intensitasnya jadi lebih tinggi.

Biasanya, motif di balik penggunaan ijazah palsu ini beragam, mulai dari untuk mendapatkan pekerjaan atau promosi, hingga untuk memenuhi persyaratan dalam dunia politik. Tentu saja, tindakan ini melanggar hukum dan bisa berimplikasi serius bagi pelakunya.

Lantas bagaimana implikasi dalam pandangan agama Islam? Penggunaan ijazah palsu untuk bekerja adalah perbuatan yang sangat mungkar, ketika sadar atas pemalsuan ini, maka disamping bertaubat kepada Allah, juga harus segera berhenti dari pekerjaan tersebut

Adapun gaji yang didapatkan dari bekerja dengan menggunakan ijazah palsu tersebut, jika ia telah menunaikan kewajiban pekerjaannya dengan baik, maka ia berhak mendapatkan gajinya, namun  tetap wajib bertaubat atas perbuatannya yang telah dilakukannya tersebut. 

Dalil diharamkannya menggunakan ijazah palsu telah disitir dalam ayatNya yang mulia :

فَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلرِّجْسَ مِنَ ٱلْأَوْثَٰنِ وَٱجْتَنِبُوا۟ قَوْلَ ٱلزُّورِ
"maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta." (Al-Hajj : 30).

Adapun gajinya, maka karena ini sebagai imbalan atas pekerjaan, sehingga ketika ia memang sudah menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, ia pun berhak menerimanya.  Namun sebagai bentuk taubat nasuha-nya, ia harus segera resign dari pekerjaan yang menggunakan ijazah palsu dan mencari pekerjaan lain yang sesuai dengan lulusan sekolahnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network