Lebih lanjut, Oloan Nababan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggajian tenaga non-ASN. Ia bahkan telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengusulkan alokasi anggaran dalam APBD T.A 2025 bagi tenaga non-ASN atau honorer.
"Sehingga mereka dapat menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Dalam arahannya, Oloan Nababan meminta kepada seluruh tenaga non-ASN untuk tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan loyalitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta menjunjung tinggi kejujuran. Ia juga menekankan pentingnya membangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pimpinan unit kerja dan rekan kerja.
"Bagi non-ASN yang kedapatan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati, dia akan dicopot dari data BKN," tegas Bupati Oloan Nababan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait