get app
inews
Aa Read Next : Nelayan Perkosa Gadis Disabilitas di Bitung, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

SesmenKopUKM Sebut Oknum PNS Perkosa Tenaga Honorer Disanksi Turun Jabatan Jadi Pengemudi

Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:00 WIB
header img
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), Arif Rahman Hakim. (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), Arif Rahman Hakim, menyampaikan bahwa, oknum PNS Kemenkop UKM yang diduga memperkosa tenaga honorer dijatuhi sanksi turun jabatan menjadi pengemudi.

Ia menyebut, pihaknya mendukung penuh proses hukum terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum PNS tersebut kepada tenaga honorer.

Arif mengatakan pada tahun 2019 ada oknum PNS yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Namun menurutnya saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi.

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,” kata Arif Rahman, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak pemerkosaan yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” ujar Arif.

Lolos dari jeratan hukum pidana, Arif mengatakan pelaku pemerkosaan yang juga PNS di KemenKopUKM akhirnya menikahi korban, sehingga proses penyidikan dihentikan.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Arif.

Dia menjelaskan, setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. 

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Perkosa Tenaga Honorer, Oknum PNS di Kemenkop UKM Turun Jabatan jadi Pengemudi

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut