BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT bagi Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT bagi Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK. Foto: Istimewa

Selain itu, pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan dan akan mendapatkan manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses ke pasar kerja.

"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H," tambah Anggoro Eko Cahyo.

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, mengapresiasi kerja sama baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi harapan pekerja untuk menerima dana JHT sebelum Lebaran.

Bupati Etik Suryani juga menyampaikan bahwa layanan ini merupakan asa di tengah situasi memprihatinkan. "Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," tutup Etik Suryani.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network