BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT bagi Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT bagi Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan membuka layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini diambil sebagai bentuk hadirnya negara dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, saat meninjau layanan prioritas di PT Sritex pada Rabu (5/3/2025), menyampaikan bahwa layanan ini merupakan wujud kepedulian terhadap kondisi yang sedang dialami para pekerja.

"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," ucapnya.

Kunjungan Anggoro ke PT Sritex dilakukan bersama Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo. Lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk membuka layanan klaim JHT secara prioritas bagi 1.000 pekerja setiap harinya, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network